SELAMAT DATANG DI PENGETAHUAN ILMU HUKUM

iPHK

Kamis, 26 Februari 2015

Cara Mempelajari Ilmu Hukum Bagian 2

Darimana kita bisa mempelajari Ilmu Hukum?

   Banyak cara agar kita bisa mempelajari ilmu hukum terutama agar kita mengetahui hukum di Indonesia baik melalui jalur formal maupun informal, dalam penjelasan penulis lebih menekankan kepada jalur informal yang mana lebih menarik bagi masyarakat luas, dan jalur informal tidak melulu harus menghabiskan waktu lama seperti kuliah hukum di strata satu.

                      1. Melalui seminar-seminar hukum;

                      2. Melalui buku-buku hukum;

                      3. Informasi dari internet;

                      4. Pendalaman undang-undang yang terkait;

Lalu, mulai dari mana kita mempelajarinya?

 
  Banyak pakar hukum yang menjadi pakar dan memperoleh keahliannya bukan dari banyaknya buku-buku dan teori hukum yang ia hapalkan, tetapi karena penuhnya pengalaman dalam menemukan dan mengurai masalah hukum dalam kehidupan sehari-hari, ya maksud penulis adalah by learning in your daily experience mengalami sendiri permasalahan hukum, baik itu yang kita alami maupun keluarga kita, akan mendorong pembelajaran hukum yang lebih berkesan dan lebih baik dalam ingatan daripada ujian-ujian di universitas.

Kini, persoalannya bagaimana cara kita belajar?

  Cara belajar akan menentukan benar tidaknya ilmu hukum yang kita dapatkan, sebagai contoh seorang mahasiswa belajar doktrin hukum dari pakar-pakar hukum ditambah mempelajari aturan undang-undang yang berlaku di perpustakaan kampus, hasilnya akan berbeda dengan mahasiswa yang aktif di lembaga bantuan hukum. Tidak selamanya hukum dalam teori sejalan dengan hukum yang diberlakukan pada prakteknya, selalu ada penyimpangan-penyimpangan entah itu adalah penyimpangan yang sifatnya baik maupun yang sedang hangat dibicarakan adalah penyimpangan yang sifatnya buruk.

      Ini dikenal dalam hukum adalah Das Sein atau hukum pada kenyataannya dan Das Sollen hukum pada teorinya. Sejauhmana perbedaan antara Das Sein dan Das Sollen itulah yang dipelajari dibangku kuliah strata satu fakultas hukum.

Apabila kita telah menemukan penyimpangannya apa yang kita lakukan?

   Apabila telah dipastikan Das Sein atau praktek hukum dilapangan bebeda dengan Das Sollen atau hukum yang sebenarnya, baik itu yang diperoleh dari aturan perundang-undangan maupun hukum adat yang berlaku, maka kita bisa lihat dimana letak penyimpangannya?, seperti apa ketidak sesuaiannya?, jangan terburu-buru kita mengklaim itu adalah kesalahan yang sifatnya buruk, coba cocokkan dengan asas tujuan hukum, apakah penimpangan itu demi salah satu dari ketiga asas hukum berikut, yaitu :

                    1. Keadilan

                    2. Kemanfaatan

                    3. Kepastian Hukum

    Ketiga asas ini adalah tujuan utama hukum diseluruh dunia, tetapi dalam prakteknya terkadang tidak bisa ketiga-tiganya dapat digunakan dalam penerapan aturan hukum, terkadang asas yang satu bertabrakan dengan asas yang lain. sebagai contoh tentang penertiban pedagang kaki lima, pedagang kaki lima sudah bertahun-tahun dibiarkan menggunakan lahan-lahan kosong milik pemeritah daerah tetapi kenapa baru sekarang ditertibkan?, itu pertanda pemerintah daerah atau Pemda lebih mendahulukan Asas Kemanfaatan dari pada Asas Kepastian Hukum, artinya Pemda tidak segera menggusur karena belum ada rencana untuk penggunaan lahan-lahan kosong itu secara urgen, sehingga demi Asas Kemanfaatan, Pemda membiarkan lahan-lahan tersebut digunakan untuk berjualan. Apabila Pemda ngotot menggunakan Asas Kepastian Hukum yang diutamakan tentu akan menggusur para pedagang kaki lima itu sejak awal.

    Benturan yang lain yang lebih sering muncul di media massa adalah antara Asas Kepastian Hukum (penerapan aturan secara konsisten) dengan Asas Keadilan (rasa keadilan masyarakat), penulis tak perlu mengambil contoh kasus yang berat-berat apalagi yang sedang hangat dewasa ini, tetapi penulis contohkan dengan peristiwa hukum ini sebagai contoh : seorang supir ambulan sedang membawa ibu yang mengandung, kondisinya kritis akan melahirkan, tiba di perempatan jalan yang kondisinya ramai, sementara menunggu giliran tidak mungkin karena lampu merah, benarkah apabila dia menunggu? (Asas Kepastian Hukum), justru sebaliknya dalam kondisi seperti ini Asas Keadilanlah yang diutamakan, kepentingan ibu itu harus diutamakan dari pada kepentingan pengendara lain, ibu itu bila telat sampai di rumahsakit dikhawatirkan akan mati, sementara pengendara lain masih bisa menunggu. Justru bila supir ambulan itu tidak menerobos lampu merah itu adalah salah karena membahayakan keselamatan ibu dan bayinya. Dalam hal ini adalah penyimpangan aturan hukum demi Asas Keadilan.

    Penyimpangan-penyimpangan antara Das Sein dan Das Sollen lain akan lebih sering ditemukan baik di kehidupan bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang penting adalah ketiga asas tersebut sebagai tolok ukurnya. Apabila antara Asas Kepastian Hukum, Asas Keadilan dan Asas Kemanfaatan saling bertentangan dalam suatu kasus, maka hendaklah Asas Keadilanlah yang diutamakan, karena hukum dibuat tujuannya adalah demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum hanyalah sarana untuk mencapai tujuan dari hukum itu sendiri yaitu keadilan.


lalu apa itu keadilan?, nah untuk persoalan yang satu ini agak berat lebih baik kita lanjutkan pada posting penulis yang selanjutnya, jangan lupa berikan komentar, kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan, terimakasih ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar