SELAMAT DATANG DI PENGETAHUAN ILMU HUKUM

iPHK

Selasa, 06 Oktober 2015

HUKUM TATA NEGARA

KONSTITUSIONALISME DALAM KONSTITUSI DI INDONESIA

PENDAHULUAN
Dalam istilah Yunani kuno ada dua perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian konstitusi yaitu “Politeia” dan bahasa latin “Constitutio”. Dalam kedua kata tersebut muncullah awal mula gagasan konstitusionalisme dalam sejarah klasik. Menurut Aristoteles[i], klasifikasi konstitusi tergantung pada “the ends pursued by states, and the kind of authority exercised by their government” (tujuan dari pembentukan negara dan jenis kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahnya). Aristoteles telah membedakan antara “right constitusion” dengan “wrong constitusion” dengan ukuran tujuan tertinggi dari negara yakni adalah “a good life” kesejahteraan yang diwujudkan dengan kepentingan bersama seluruh warga masyarakat bukan konstitusi yang dibentuk untuk tujuan pemenuhan kepentingan para penguasa “perverted constitusion” atau “the selfish interest of the ruling authority”.