SELAMAT DATANG DI PENGETAHUAN ILMU HUKUM

iPHK

Rabu, 11 Februari 2015

Cara Mempelajari Ilmu Hukum Bagian 1

Cara Mempelajari Ilmu Hukum


  Mempelajari Ilmu Hukum berarti anda sedang mempelajari ilmu yang luas, hampir tidak ada batasannya, selama cabang-cabang ilmu pengetahuan yang diketahui oleh manusia berkembang selama itu pualah ilmu hukum (science of law) akan berkembang, bagaimana tidak?, setiap bidang ilmu selalu memiliki aturan setiap bidang kehidupan manusia yang mana itu dipelajari oleh manusia dan diangkat dalam ilmu pengetahuan selalu memiliki hukumnya sendiri.

  Hukum disini diartikan
suatu aturan baik itu yang sifatnya tertulis (dalam hal seperti undang-undang, dlsb) maupun yang tidak tertulis (seperti hukum adat, hukum kebiasan, norma dan etika). di Amerika ilmu hukum dipelajari bukan sebagai pelajaran basic atau strata satu seperti di Indonesia dan Australia. Negeri Paman Sam itu menerapkan aturan mahasiswa yang boleh mempelajari ilmu hukum adalah sarjana-sarjan ilmu lain yang telah mendapatkan gelar kesarjanaan, contoh sarjana kedokteran yang telah lulus profesi dokter, dia bisa melanjutkan strata duanya dalam bidang hukum, tentu apabila dia adalah seorang dokter dia akan mendalami hukum kedokteran sebagai bidang yang dikuasainya, atau sarjana dalam bidang ekonomi, dan telah mengambil profesi konsultan pajak, diapun akan mengambil magister dalam bidang hukum pajak sebagai pendalaman materinya.

   Lalu bagaimana dengan kita?, apakah tidak terlalu luas mempelajari hukum di Indonesia, yah benar kita mempelajari ilmu hukum sebagai ilmu basic artinya mempelajari hukum sebagai ilmu utama untuk melihat dunia, tidak berdasarkan basic keilmuan terdahulu sebagai pendalaman. Cara seperti ini menurut penulis memang lebih sulit terutama kita tidak tahu mana bidang hukum yang akan kita geluti sebagai spesialisasi, namun kabar baiknya peraturan-peraturan di Indonesia yang baru merdeka 70 tahun yang lalu tidak sebanyak jumlah peraturan-peraturan di Amerika yang telah kokoh sebagai bangsa kurang lebih 400 tahun, sehingga mempelajari hukum di Indonesia sebagai satu kesatuan utuh tidak membutuhkan waktu yang lama dibandingkan mempelajari hukum-hukum khusus sebagai spesialis.

Siapa saja orang yang tertarik mempelajari ilmu hukum?

1. Orang yang Terkena Masalah Hukum

  Sudah tidak perlu diperdebatkan lagi orang yang terkena suatu masalah tentu akan belajar, tergantung seberapa parah masalah itu, bila itu masalah hukum mau tidak mau kita harus mengetahui dahulu dasar-dasarnya sebelum meminta tolong kepada konsultan atau pengacara.

2. Orang yang Ingin Mencegah Timbulnya Suatu Masalah Hukum

   Inilah yang dilakukan mahasiswa strata satu fakultas hukum, mereka semua belajar tidak hanya untuk melindungi diri mereka sendiri terhadap persoalan hukum dikemudian hari tetapi ilmu mereka bisa menjadi sarana mendapatkan pekerjaan yang layak dengan melindungi orang lain maupun perusahan yang berpotensi maupun telah bermasalah dengan hukum.

     Demikian sedikit ulasan penulis sebagai pengantar pada bagian satu, untuk mengetahui lebih lanjut ikuti pos selanjutnya.

1 komentar: