SELAMAT DATANG DI PENGETAHUAN ILMU HUKUM

iPHK

Minggu, 21 Juni 2015

Cara Mempelajari Ilmu Hukum Bagian 3 End

      Saya sudah berjanji untuk menjelaskan apa itu keadilan? ... setidaknya sependek pengetahuan saya ... untuk definisi memang agak berat saya tidak hafal definisi dan teori-teori keadilan yang dipelajari semasa kuliah ...

      Ada theory keadilan menurut Plato, Aristoteles bahkan yang sedang terkenal adalah theory of lawnya John Rawls. Sesungguhnya setelah direnung-renungkan benar menurut Dr. Hardjono (mantan Hakim MK) bahwa keadilan itu sesungguhnya tidak dipelajari dalam kuliah hukum
. sebagi contoh seorang pencuri yang tertangkap didakwa dengan dasar pencurian melanggar 362 bila bukti-bukti di pengadilan mendukung dan didorong oleh keyakinan hakim bahwa benar ia telah melanggar 362 tanpa ada alasan lain yang dibenarkan hukum untuk menyangkalnya maka hakim tersebut akan memutuskan antara hukuman minimal dan hukuman maksimal. Minimal satu hari maksimal lima tahun misalnya lalu keputusan hakim untuk memilih rentang yang ditentukan itu adalah keadilan apakah akan minimal ataukah akan maksimal atau diantaranya itu tergantung keadilan yang dinilai hakim.

       Pertanyaannya adalah darimana hakim itu dan sarjana hukum pada umumnya belajar keadilan?, menurut Dr. Hardjono bahwa keadilan itu dipelajari berasal dari ilmu-ilmu lain seperti ilmu sosiologi, psikologi, politik atau ilmu-ilmu lain yang relevan dengan kasus artinya sangat kasuistik. Dalam sistem peradilan kita mengenal segitiga keadilan yang melibatkan keadilan bagi korban, keadilan bagi pelaku dan keadilan bagi hakim. Keadilan bagi korban adalah domain negara artinya adalah suatu aturan hukum yang dilanggar telah menggangu keseimbangan suatu masyarakat atau yang lebih luas adalah negara.

       Kombinasi rasa adil dari tiga sisi ini adalah rasa keadilan yang bisa dimayoritaskan kesepakatannya. namun demikian nilai keadilan itu akan tetap debatable terutama diruang-ruang pengadilan, yang menang akan menganggap adil dan yang kalah pasti protes dan melakukan upaya-upaya hukum karena mengnggap tidak adil. Karena itu dalam sistem peradilan kita mengenal dua tingkatan dan satu kasasi. mengapa hanya dua bukannya tiga?. yah kerena pengadilan tingkat satu pada pengadilan negeri dan pengadilan tingkat dua pada pengadilan tinggi itu mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukan, sementara tingkat kasasi di MA hanya mempertimbangkan apakah ada atau tidak kehilafan hakim, kesalahan penerapan hukum atau apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya?. sehingga kasasi sebenarnya tidak lagi mempertimbangkan fakta namun lebih kepada penerapan hukumnya terhadap perkara tersebut. Diatasnya bila kasasi masih tidak puas masih ada lagi Peninjauan Kembali. Begitulah hukum kita dibentuk bagi yang merasakan ketidak adilan maka banyak proses yang harus dilalui ...

       Ilmu hukum tentu membutuhkan imu-ilmu lain untuk mencari nilai-nilai keadilan ini tentunya secara kasuistis dan relevan maka ilmu yang mendefinisikan keadian itu akan berbeda pula. sehingga wajar apabila putusan hakim yang satu akan berbeda dengan putusan hakim lainnya walaupun perkaranya sama namun karena nilai-nilai secara kasuistik yang ditimbulkan berbeda tentunya akan adil bila putusannya lain. misal seorang pencuri yang mencuri motor karena untuk mengobati anaknya yang sakit keras tentu akan berbeda dengan pencuri motor yang karena mata pencaharian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar