SELAMAT DATANG DI PENGETAHUAN ILMU HUKUM

iPHK

Selasa, 06 Oktober 2015

HUKUM TATA NEGARA

KONSTITUSIONALISME DALAM KONSTITUSI DI INDONESIA

PENDAHULUAN
Dalam istilah Yunani kuno ada dua perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian konstitusi yaitu “Politeia” dan bahasa latin “Constitutio”. Dalam kedua kata tersebut muncullah awal mula gagasan konstitusionalisme dalam sejarah klasik. Menurut Aristoteles[i], klasifikasi konstitusi tergantung pada “the ends pursued by states, and the kind of authority exercised by their government” (tujuan dari pembentukan negara dan jenis kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahnya). Aristoteles telah membedakan antara “right constitusion” dengan “wrong constitusion” dengan ukuran tujuan tertinggi dari negara yakni adalah “a good life” kesejahteraan yang diwujudkan dengan kepentingan bersama seluruh warga masyarakat bukan konstitusi yang dibentuk untuk tujuan pemenuhan kepentingan para penguasa “perverted constitusion” atau “the selfish interest of the ruling authority”.

Minggu, 21 Juni 2015

Cara Mempelajari Ilmu Hukum Bagian 3 End

      Saya sudah berjanji untuk menjelaskan apa itu keadilan? ... setidaknya sependek pengetahuan saya ... untuk definisi memang agak berat saya tidak hafal definisi dan teori-teori keadilan yang dipelajari semasa kuliah ...

      Ada theory keadilan menurut Plato, Aristoteles bahkan yang sedang terkenal adalah theory of lawnya John Rawls. Sesungguhnya setelah direnung-renungkan benar menurut Dr. Hardjono (mantan Hakim MK) bahwa keadilan itu sesungguhnya tidak dipelajari dalam kuliah hukum

WHAT IS ADAT LAW ?

Adat law or adat recht in dutch, is some term that usually use for the name of common law in indonesian literature, how ever "we" not only indonesian but also student in law faculty had been misconception about it. We need some term of behaviour that can be named by adat law, not all behavior but some spesific are.

Van Vollenhoven said that

Senin, 25 Mei 2015

Filsafat Hukum

Hubungan antara Revolusi Sosial dengan Kebijakan-Kebijakan Negara yang Berbasis Pada Filsafat Hukum

Oleh : Yuristyawan Pambudi Wicaksana, SH




Filsafat secara etimologis berasal dari dua kata yaitu philos, philein, phila yang berarti cinta atau keinginan dan sophia yang berarti kebijaksanaan bila disatukan adalah mencintai kebijaksanaan atau menginginkan kebijaksanaan[1]. Secara terminologis filsafat berarti suatu kegiatan intelektual, yang metodis dan sistematis, melalui jalan refleksi menangkap makna yang hakiki keseluruhan yang ada dan gejala-gejala yang termasuk keseluruhan itu[2]. Berfikir filsafat menurut Dr. Busjro Muqoddas adalah berfikir untuk

Kamis, 26 Februari 2015

Cara Mempelajari Ilmu Hukum Bagian 2

Darimana kita bisa mempelajari Ilmu Hukum?

   Banyak cara agar kita bisa mempelajari ilmu hukum terutama agar kita mengetahui hukum di Indonesia baik melalui jalur formal maupun informal, dalam penjelasan penulis lebih menekankan kepada jalur informal yang mana lebih menarik bagi masyarakat luas, dan jalur informal tidak melulu harus menghabiskan waktu lama seperti kuliah hukum di strata satu.

                      1. Melalui seminar-seminar hukum;

                      2. Melalui buku-buku hukum;

                      3. Informasi dari internet;

                      4. Pendalaman undang-undang yang terkait;

Lalu, mulai dari mana kita mempelajarinya?

Rabu, 11 Februari 2015

Cara Mempelajari Ilmu Hukum Bagian 1

Cara Mempelajari Ilmu Hukum


  Mempelajari Ilmu Hukum berarti anda sedang mempelajari ilmu yang luas, hampir tidak ada batasannya, selama cabang-cabang ilmu pengetahuan yang diketahui oleh manusia berkembang selama itu pualah ilmu hukum (science of law) akan berkembang, bagaimana tidak?, setiap bidang ilmu selalu memiliki aturan setiap bidang kehidupan manusia yang mana itu dipelajari oleh manusia dan diangkat dalam ilmu pengetahuan selalu memiliki hukumnya sendiri.

  Hukum disini diartikan

Minggu, 08 Februari 2015

what is legal advocacy

legal advocacy is just some action that can be doing by someone or group of people based on their right in law. to do some legal action we need to make diference about legal action and ussual action, it is the basic if we want to know about advocacy.