KONSTITUSIONALISME DALAM KONSTITUSI DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Dalam istilah Yunani kuno ada dua perkataan yang berkaitan erat dengan
pengertian konstitusi yaitu “Politeia”
dan bahasa latin “Constitutio”. Dalam
kedua kata tersebut muncullah awal mula gagasan konstitusionalisme dalam
sejarah klasik. Menurut Aristoteles[i],
klasifikasi konstitusi tergantung pada “the
ends pursued by states, and the kind of authority exercised by their government”
(tujuan dari pembentukan negara dan jenis kewenangan yang dimiliki oleh
pemerintahnya). Aristoteles telah membedakan antara “right constitusion” dengan “wrong
constitusion” dengan ukuran tujuan tertinggi dari negara yakni adalah “a good life” kesejahteraan yang
diwujudkan dengan kepentingan bersama seluruh warga masyarakat bukan konstitusi
yang dibentuk untuk tujuan pemenuhan kepentingan para penguasa “perverted constitusion” atau “the selfish interest of the ruling authority”.