Saya sudah berjanji untuk menjelaskan apa itu keadilan? ...
setidaknya sependek pengetahuan saya ... untuk definisi memang agak berat saya
tidak hafal definisi dan teori-teori keadilan yang dipelajari semasa kuliah ...
Ada theory keadilan menurut
Plato, Aristoteles bahkan yang sedang terkenal adalah theory of lawnya John Rawls.
Sesungguhnya setelah direnung-renungkan benar menurut Dr. Hardjono (mantan
Hakim MK) bahwa keadilan itu sesungguhnya tidak dipelajari dalam kuliah hukum
.
sebagi contoh seorang pencuri yang tertangkap didakwa dengan dasar pencurian
melanggar 362 bila bukti-bukti di pengadilan mendukung dan didorong oleh
keyakinan hakim bahwa benar ia telah melanggar 362 tanpa ada alasan lain yang
dibenarkan hukum untuk menyangkalnya maka hakim tersebut akan memutuskan antara
hukuman minimal dan hukuman maksimal. Minimal satu hari maksimal lima tahun
misalnya lalu keputusan hakim untuk memilih rentang yang ditentukan itu adalah
keadilan apakah akan minimal ataukah akan maksimal atau diantaranya itu
tergantung keadilan yang dinilai hakim.
Pertanyaannya adalah
darimana hakim itu dan sarjana hukum pada umumnya belajar keadilan?, menurut
Dr. Hardjono bahwa keadilan itu dipelajari berasal dari ilmu-ilmu lain seperti
ilmu sosiologi, psikologi, politik atau ilmu-ilmu lain yang relevan dengan
kasus artinya sangat kasuistik. Dalam sistem peradilan kita mengenal segitiga
keadilan yang melibatkan keadilan bagi korban, keadilan bagi pelaku dan
keadilan bagi hakim. Keadilan bagi korban adalah domain negara artinya adalah
suatu aturan hukum yang dilanggar telah menggangu keseimbangan suatu masyarakat
atau yang lebih luas adalah negara.
Kombinasi rasa adil dari
tiga sisi ini adalah rasa keadilan yang bisa dimayoritaskan kesepakatannya.
namun demikian nilai keadilan itu akan tetap debatable terutama diruang-ruang
pengadilan, yang menang akan menganggap adil dan yang kalah pasti protes dan
melakukan upaya-upaya hukum karena mengnggap tidak adil. Karena itu dalam sistem
peradilan kita mengenal dua tingkatan dan satu kasasi. mengapa hanya dua
bukannya tiga?. yah kerena pengadilan tingkat satu pada pengadilan negeri dan
pengadilan tingkat dua pada pengadilan tinggi itu mempertimbangkan fakta-fakta
yang diajukan, sementara tingkat kasasi di MA hanya mempertimbangkan apakah ada
atau tidak kehilafan hakim, kesalahan penerapan hukum atau apakah pengadilan
telah melampaui batas wewenangnya?. sehingga kasasi sebenarnya tidak lagi
mempertimbangkan fakta namun lebih kepada penerapan hukumnya terhadap perkara
tersebut. Diatasnya bila kasasi masih tidak puas masih ada lagi Peninjauan
Kembali. Begitulah hukum kita dibentuk bagi yang merasakan ketidak adilan maka
banyak proses yang harus dilalui ...
Ilmu hukum tentu
membutuhkan imu-ilmu lain untuk mencari nilai-nilai keadilan ini tentunya
secara kasuistis dan relevan maka ilmu yang mendefinisikan keadian itu akan
berbeda pula. sehingga wajar apabila putusan hakim yang satu akan berbeda
dengan putusan hakim lainnya walaupun perkaranya sama namun karena nilai-nilai
secara kasuistik yang ditimbulkan berbeda tentunya akan adil bila putusannya
lain. misal seorang pencuri yang mencuri motor karena untuk mengobati anaknya
yang sakit keras tentu akan berbeda dengan pencuri motor yang karena mata
pencaharian.
. sebagi contoh seorang pencuri yang tertangkap didakwa dengan dasar pencurian melanggar 362 bila bukti-bukti di pengadilan mendukung dan didorong oleh keyakinan hakim bahwa benar ia telah melanggar 362 tanpa ada alasan lain yang dibenarkan hukum untuk menyangkalnya maka hakim tersebut akan memutuskan antara hukuman minimal dan hukuman maksimal. Minimal satu hari maksimal lima tahun misalnya lalu keputusan hakim untuk memilih rentang yang ditentukan itu adalah keadilan apakah akan minimal ataukah akan maksimal atau diantaranya itu tergantung keadilan yang dinilai hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar