Hubungan antara
Revolusi Sosial dengan Kebijakan-Kebijakan Negara yang Berbasis Pada Filsafat
Hukum
Oleh : Yuristyawan
Pambudi Wicaksana, SH
Filsafat
secara etimologis berasal dari dua kata yaitu philos, philein, phila yang berarti cinta atau keinginan dan sophia yang berarti kebijaksanaan bila
disatukan adalah mencintai kebijaksanaan atau menginginkan kebijaksanaan[1]. Secara
terminologis filsafat berarti suatu kegiatan intelektual, yang metodis dan
sistematis, melalui jalan refleksi menangkap makna yang hakiki keseluruhan yang
ada dan gejala-gejala yang termasuk keseluruhan itu[2].
Berfikir filsafat menurut Dr. Busjro Muqoddas adalah berfikir untuk